Passport

Paspor adalah dokumen resmi Negara yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

PEMBUATAN PASSPORT

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:

  • Di wilayah Indonesia; atau
  • Di luar wilayah Indonesia

Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :

  • Paspor biasa; dan
  • Paspor biasa elektronik

Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara : Manual; atau Elektronik.

dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

SYARAT PEMBUATAN PASSPORT

Dasar : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2. kartu keluarga;
  3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Calon TKI Domisili Indonesia

  1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
    7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
    1. Nama;
    2. Tanggal lahir;
    3. Tempat lahir; dan
    4. Nama orang tua.
  4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor biasa lama.

Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

PROSEDUR PEMBUATAN PASSPORT

Dasar: Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Manual/ Walk-in /Datang Langsung

Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual , pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

  1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1;
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  3. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Elektronik

Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;

  1. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
  2. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada poin 1 memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 3 yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.

Penerbitan Paspor

Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  2. Pembayaran biaya paspor;
  3. Pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Wawancara;
  5. Verifikasi; dan
  6. Adjudikasi.

PERGANTIAN PASSPORT

  1. Penggantian paspor biasa dilakukan jika;
    1. Masa berlakunya akan atau telah habis;
    2. Halaman penuh;
    3. Hilang;
    4. Rusak pada saat;
      1. Proses penerbitan; atau
      2. Di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
  2. Penggantian Paspor biasa yang masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf d angka 2 ditindaklanjuti dengan pencabutan;
  3. Penggantian Paspor biasa yang rusak pada saat proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf d angka 1 ditindaklanjuti dengan pembatalan;
  4. Penggantian Paspor biasa dapat diberikan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia;
  5. Penggantian Paspor biasa yang diajukan di wilayah Indonesia diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Penggantian Paspor biasa yang diajukan di luar wilayah Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia;
  7. Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 5, penggantian Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;
  8. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a, huruf b, dan huruf d angka 1 yang diajukan di wilayah Indonesia dapat langsung diberikan penggantian Paspor biasa melalui prosedur permohonan Paspor biasa;
  9. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf d angka 2 yang diajukan di Wilayah Indonesia, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  10. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a, huruf b, dan huruf d angka 1 yang diajukan di luar Wilayah Indonesia dapat dilakukan penggantian Paspor Biasa melalui prosedur permohonan di luar wilayah Indonesia;
  11. Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf d angka 2 yang diajukan di luar Wilayah Indonesia, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  12. Berita acara pemeriksaan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa.;
  13. Dalam hal permohonan penggantian Paspor biasa disetujui, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat melanjutkan proses penggantian Paspor biasa dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa;
  14. Permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf c diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
    2. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; dan
    3. Kartu keluarga.
  15. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 14 dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
  16. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 15 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian Paspor biasa;
  17. Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian;
  18. Pemberian keputusan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 17 dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak dimintakan pertimbangan.
  19. Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa;
  20. Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf c dan huruf d disebabkan karena:
    1. Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
    2. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
    3. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
  21. Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada poin 20 dikenakan biaya denda sebagai berikut:
    1. Disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan biaya;
    2. Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang ata rusak; dan
    3. Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.
  22. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat menolak permohonan penggantian Paspor biasa karena alasan tertentu
  23. Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 22 meliputi :
    1. Tempat tinggal pemohon berada di luar wilayah akreditasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau
    2. Pemohon telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah memperoleh kewarganegaraan lain.
  24. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri menyampaikan penolakan pemberian Paspor biasa kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa.

MASA BERLAKU PASSPORT DAN BIAYA

Masa Berlaku :

  1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Biaya :

PasporBiaya
Paspor BiasaRp. ?
E-PassportRp. ?

Informasi harga dan pertanyaan mengenai passport silakan kirim pesan atau email ke csd@jabatojkt.com.

Untuk informasi dan pemesanan, mohon menghubungi kami dengan klik tombol di bawah ini:

Book Now

Find Tour
Company Profile