Permohonan Visa ke Italy

SYARAT PEMBUATAN VISA ITALY



ITALY VISA TURIS

1. Formulir aplikasi visa yang telah diisi dengan lengkap dan dibubuhi tandatangan asli oleh pemohon.
2. 2 (dua) buah pas foto terbaru dan berwarna (ukuran 35x45mm dengan latar belakang putih dan sesuai dengan standard dari ICAO).
3. Paspor yang masih berlaku paling tidak 3 bulan setelah tanggal terakhir masa kunjungan di wilayah Schengen. Paspor tersebut tidak boleh mempunyai koreksi atas data-data identifikasi pribadi. Jika paspor anda mempunyai koreksi-koreksi ini, anda diharuskan mengganti paspor anda dengan yang baru dengan data-data yang benar. Koreksi tambahan pada halaman 4 atau 5 TIDAK DAPAT DITERIMA.
4. Fotokopi dari halaman bio-data paspor. Untuk warga negara asing, harap lampirkan salinan dari surat ijin tinggal di Indonesia (KITAS, KIMS, KITAP).
5. Asuransi perjalanan untuk seluruh masa kunjungan.
6. Surat keterangan kerja yang menyatakan posisi dari pemohon, jangka waktu bekerja, konfirmasi bahwa pemohon telah mendapatkan ijin cuti untuk periode liburan tersebut dan bahwa pemohon akan kembali bekerja setelah kembali ke Indonesia. Harap lampirkan juga satu fotokopi dari TDP/SIUP perusahaan.
7. Surat referensi bank dan fotokopi otentik bukti keuangan pribadi selama 3 bulan terakhir.
8. Bukti pemesanan tiket penerbangan atau tiket yang telah diterbitkan untuk perjalanan ini. Dari rencana perjalanan ini harus dapat dibuktikan bahwa lama kunjungan di wilayah Schengen tidak melebihi 90 hari.
9. Fotokopi dari bukti akomodasi (hotel voucher/pemesanan hotel) untuk seluruh masa kunjungan di wilayah Schengen. Jika diundang untuk tinggal di rumah pribadi, harap lihat catatan B.
10. Dalam hal pemohon visa adalah anak di bawah umur (dibawah 18 tahun) yang akan bepergian sendiri atau dengan salah satu orang tua, maka dibutuhkan sebuah surat ijin dari orang tua yang tidak bepergian bersama anak tersebut. Surat ijin ini harus ditandatangani oleh orang tua yang tidak bepergian langsung di depan petugas yang menerima aplikasi visa (lampirkan fotokopi kartu identitas orang tua / wali yang sah, dan akte lahir).
11. Fotokopi Kartu Keluarga. Jika ada keluarga yang mendampingi dalam perjalanan ini, harap sertakan juga Akte Perkawinan/Akte Kelahiran.


VISA BISNIS

1. Formulir aplikasi visa yang telah diisi dengan lengkap dan dibubuhi tandatangan asli oleh pemohon.
2. 2 (dua) buah pas foto terbaru dan berwarna (ukuran 35x45mm dengan latar belakang putih dan sesuai dengan standard dari ICAO).
3. Paspor yang masih berlaku paling tidak 3 bulan setelah tanggal terakhir masa kunjungan di wilayah Schengen. Paspor tersebut tidak boleh mempunyai koreksi atas data-data identifikasi pribadi. Jika paspor anda mempunyai koreksi-koreksi ini, anda diharuskan mengganti paspor anda dengan yang baru dengan data-data yang benar. Koreksi tambahan pada halaman 4 atau 5 TIDAK DAPAT DITERIMA.
4. Fotokopi dari halaman bio-data paspor. Untuk warga negara asing, harap lampirkan salinan dari surat ijin tinggal di Indonesia (KITAS, KIMS, KITAP).
5. Asuransi perjalanan untuk seluruh masa kunjungan (lihat catatan A).
6. Surat keterangan dari tempat bekerja (dalam bahasa Inggris) di mana dinyatakan jabatan dari pemohon, durasi masa kerja dan konfirmasi ijin cuti pemohon sesuai dengan jangka waktu kunjungan di Schengen area dan akan kembali bekerja setelahnya. Harap lampirkan juga satu fotokopi dari SIUP atau TDP perusahaan.
7. Fotokopi dari rekening bank perusahaan dalam 3 bulan terakhir yang dilegalisasi oleh Bank.
8. Surat undangan dari pihak Italia (dalam bahasa Italia) yang menyatakan tujuan dan waktu kunjungan serta fotocopi 4 halaman pertama dari tanda daftar perusahaan di Kamar Dagang Italia (Visura Camerale). Surat undangan tersebut dapat diunduh di sini. Pihak pengundang juga harus mengirimkan surat undangan dan Visura Camerale tersebut melalui email ke Kedutaan Besar Italia di visa.jakarta@esteri.itdan Pusat Aplikasi Visa – Italia di info.italyid@vfshelpline.com.
9. Bukti pemesanan tiket penerbangan atau tiket yang telah dikonfirmasi untuk perjalanan tersebut. Dari rencana perjalanan ini harus dapat dibuktikan bahwa lama kunjungan di wilayah Schengen tidak melebihi 90 hari.
10. Bukti akomodasi (voucher/booking) jika pihak pengundang tidak menyatakan hal ini dalam surat undangannya.
11. Fotokopi dari Kartu Keluarga. Jika ada keluarga yang mendampingi dalam perjalanan ini, harap sertakan juga Akte Perkawinan/Akte Kelahiran.


CATATAN:

A. Asuransi Perjalanan: 

Semua pemohon HARUS melampirkan fotokopi dari asuransi perjalanannya pada saat mengajukan aplikasi visa.

Polis asuransi ini harus mencantumkan informasi berikut ini:
- Nama tertanggung dan periode dari asuransi ini
- Jumlah pertanggungan setara dengan Euro 30.000,-
- Mencakup seluruh wilayah Schengen – tidak hanya Italia.
- Mencakup seluruh periode kunjungan di wilayah Schengen (seperti yang tercantum pada tiket penerbangan).

Harap dicatat bahwa asuransi perjalanan dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang pada saat anda memasuki wilayah Schengen. Ketidakmampuan menunjukkan asuransi perjalanan yang memadai dapat mengakibatkan anda ditolak masuk.

Pada tanggal 5 April 2010, peraturan Parlemen Eropa no. 810/2009 dan Konsili yang menetapkan Kode-kode Visa mulai diberlakukan.

Peraturan-peraturan baru ini mengimplikasikan tuntutan-tuntutan baru pada aplikasi visa, yang artinya bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi visa. Jika dokumen-dokumen pendukung tidak diserahkan pada waktu yang bersamaan, permohonan visa anda dapat ditolak dan biaya visa tidak dikembalikan


B. INVITATION 

Jika diundang / disponsori oleh warga Italia atau asing memegang izin yang sah untuk tinggal di Italia (tanpa adanya persyaratan yang tercantum di atas), dokumentasi berikut diperlukan:

Bank atau Asuransi Fidejussione (dalam kasus cukup berarti keuangan sendiri). Harap membawa asli dan fotokopi yang asli. Kedutaan akan menyimpan fotokopinya dan mengembalikan Anda asli langsung ketika Anda mengirimkan aplikasi setelah Anda menempatkan tanda tangan Anda pada fotokopi tanda terima.

Undangan surat dengan tanda tangan dikonfirmasi dari tuan rumah 

Pada tanggal 5 April 2010, peraturan no. 810/2009 dari Parlemen Eropa dan Dewan menetapkan Kode Masyarakat tentang Visa (Visa Code) diberlakukan.

Peraturan baru ini menyiratkan tuntutan baru pada aplikasi, yang berarti bahwa semua dokumen pendukung harus diserahkan bersamaan dengan formulir aplikasi Schengen.

Jika dokumen pendukung tidak disajikan pada saat yang sama dengan aplikasi, aplikasi Anda pada pemeriksaan dapat ditolak dan biaya visa hilang

Untuk informasi dan pemesanan, mohon menghubungi kami dengan klik tombol di bawah ini:

Book Now

Find Tour
Company Profile